"Memberikan edukasi juga bagai mana menangani korban bullying harus berkoordinasi dengan siapa saja untuk menangani masalah tersebut," jelasnya.
Tahap berikutnya menurut Yeti, mengundang kembali KPAI dan unsur lainnya untuk mengedukasi pada peserta didik terkait masalah perundungan atau bullying pada siswa.
Disitu, siswa diberi pemahaman apa itu bullying?, bentuknya apa saja yang disebut dengan tindakan bullying?, dan dampaknya bagi korban serta sanksi apa yang akan didapat dari aspek hukum bagi pelaku.
"Siswa juga diberi pemahaman bagai mana kalau melihat ada perundungan, harus berkoordinasi dengan siapa saja, dan bagi korban harus melapor pada siapa, menyiapkan dokumentasi bahwa dia telah menjadi korban serta memiliki saksi bahwa dia benar menjadi korban perundungan," ujarnya.
Sementara itu, Yeti menambahkan bahwa peran KPAID sangat penting bagi sekolah. KPAID merupakan salah satu sumber bagi sekolah dalam mendapatkan informasi, pencerahan, arahan agar sekolah benar-benar bebas bullying.
Permasalahan bullying di sekolah yang masih terjadi, sekolah harus segera mengambil tindakan dengan cara melakukan pembinaan secara rutin baik oleh wali kelas, wakasek kesiswaan, maupun BK.
Selain itu, setiap guru pun harus mengintegrasikan pendidikan karakter dalam setiap mata pelajarannya, sekolah menerapkan sanksi tegas pada pelaku bullying, sekolah membentuk satgas anti bullying, dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani bullying.