"Tidak ada target penyelesaian penertiban tersebut tetapi ketika ada APK yang melanggar, maka mesti segera ditertibkan. Panwaslu Kecamatan Kuningan sendiri ada Ibu Riris (ketua), Ibu Mutia dan Pak Lili," ucapnya.
Hanya saja, setiap tindakan yang dilakukan terkait penertiban reklame atau apa pun itu dilakukan sesuai prosedur karena ada standar operasional prosedur (SOP)-nya sehingga pihaknya tidak bisa grasa-grusu atau terburu-buru dan harus banyak pertimbangan. Bicara pelanggaran Pemilu, pasti bicara hukum baik hukum secara administratif, kode etik maupun pidana.
Disinggung himbauannya, Firman berharap kepada seluruh peserta Pemilu untuk tertib, menjalankan apa yang harus dijalankan sesuai perundang-undangan dan tidak melanggar karena pihaknya yakin, tujuan semuanya pasti sama dalam upaya menyukseskan Pemilu. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News