Pemilihan Ketua RW di Cirebon Berujung Gugatan, Penggugat Ngadu ke DPRD Karena Pemkot Tak Patuh Putusan PTUN

- 5 Januari 2024, 18:38 WIB
 Suasana audiensi di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis 4 Januari 2024.*
Suasana audiensi di gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis 4 Januari 2024.* /Kabar Cirebon/Foto Jaka/

KABARCIREBON - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang lebih dari 1 tahun belum dilaksanakan oleh Walikota atau Pemkot Cirebon, penggugat yang juga calon ketua RW 14 Jembar Agung, Herawan Efendi mengirim surat ke Komisi 1 DPRD pada 8 Desember 2023 yang isinya meminta audiensi. Pada akhirnya, pada tanggal 4 Januari 2024 audiensi dilaksanakan di gedung DPRD Kota Cirebon.

Komisi 1 mengundang pihak-pihak terkait di antaranya Lurah Karyamulya, Camat Kesambi, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Asisten Bidang Pemerintahan.

"Pemilihan Ketua RW 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon harus berujung dengan gugatan saya ke PTUN Bandung dengan Tergugat Walikota Cirebon. Adapun obyek sengketa adalah Keputusan Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon masa bakti 2022-2027, tanggal 2 Agustus 2022," kata Herawan Efendi, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Apel Virtual di Rutan, Menteri Hukum dan HAM Ingatkan ASN Agar Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Putusan PTUN Bandung Nomor 90/G/2022/PTUN.BDG tanggal 19 Desember 2022 yang mengabulkan permohonan gugatan Herawan Efendi untuk sebagian bukanlah soal kalah dan menang, bukan pula tentang siapa yang salah dan benar.

Tapi, lebih kepada atau merupakan pembuktian oleh Majelis Hakim bahwa selama ini ada penerapan aturan yang keliru dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RW se-Kota Cirebon. "Putusan PTUN Bandung Nomor 90/G/2022/PTUN.BDG tanggal 19 Desember 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), karena semua pihak baik tergugat maupun penggugat menerima putusan tersebut. Tidak melakukan upaya hukum berupa banding. Dengan tidak melakukan banding seharusnya pihak Tergugat melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN," ujar Herawan.

Herawan menjelaskan, adapun bunyi Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung adalah menyatakan tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa keputusan Walikota Cirebon Nomor 149/KEP.27-PEMBR MASY/2022 tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon masa bakti 2022-2027, tanggal 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Perintah Kapolres Indramayu, Personilnya Harus Stand by Membantu Percepatan Pemulihan Pasca Puting Beliung

"Kenapa majelis hakim memutuskan tidak sah? Menurut Majelis Hakim Keputusan Walikota Cirebon tentang Pengesahan Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 14 Jembar Agung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi,  Kota Cirebon masa bakti 2022-2027, tanggal 2 Agustus 2022 telah dipertimbangkan terbukti cacat kewenangan karena telah melanggar Pasal 21 Peraturan Walikota Cirebon nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon," ujarnya.

Menurut majelis hakim, lanjut dia, keputusannya seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Camat sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal (21) Perwali 49 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x