KABARCIREBON -Empat remaja asal Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu diamankan anggota unit Reskrim Polsek Patrol Polres Indramayu, Minggu (7/1/2023) dini hari.
Mereka ditengarai hendak melakukan aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan senjata tajam jenis parang corbek yang ujungnya mirip mulut (cocor) bebek.
Baca Juga: Siapa Abu Nawas? Ini Asal Usulnya
"Bersama barang bukti parang cobek, mereka kita bawa ke kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan, " ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol AKP H. Saripudin didampingi Kasi Humas AKP Saefullah.
Diterangkan Saripudin, 4 remaja yang diduga telah mengganggu ketertiban umum tersebut berinisial SM, RK, TY, dan TH.
Mereka, lanjut dia usia sekitar 13 hingga 18 tahun."Salah satu dari remaja ini inisial SM kedapatan membawa senjata tajam jenis parang corbek atau yang sering disebut cocor bebek," katanya.
Ke empat remaja tersebut diamankan di Blok Remang, Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli Kring Serse, pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Mereka semua ini merupakan warga Kecamatan Patrol, " lanjutnya
Masih dijelaskan Saripudin, satu bilah senjata tajam jenis parang corbek/cocor bebek menjadi barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api di Bandung, PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak dari Korban Tewas
"Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Patrol," kata Kapolsek.
Untuk itu, dia berharap dengan langkah ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.***