KABARCIREBON - Bagi warga Kabupaten Majalengka yang belum mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Satlantas Polres Majalengka Januari 2024 melayani SIM Keliling yang ditempatkan di beberapa lokasi yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka
Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka:
1.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Sukahaji
2.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Jatitujuh
Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan
3.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Alun-alun Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi
Waktu pelayanan di mulai dari pukul 09.00 S/D 11.00 WIB