Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru 2024 untuk Kabupaten Majalengka

- 8 Januari 2024, 04:55 WIB
Ilustrasi/ sim keliling
Ilustrasi/ sim keliling /Instagram @tmcpoldametro

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Indramayu, Coba Kunjungi Apotek Mitra dan Apotek Afiat

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Dalam Debat Ketiga, Anies Baswedan Langsung Serang Prabowo Memiliki Lebih dari 340 Hektare Tanah di Indonesia

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Yudi Nugraha Lengser, Jabatan Ketua BKC Kuningan Diserahkan ke Ketua PGRI

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah