KABARCIREBON - Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya buka suara. HN, sang ayah, membantah telah melakukan pelecehan tersebut.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Dalam laporan disebut ada TKP di Cirebon dan Purwakarta.
Kuasa hukum HN, Sofyana Pamudya, membantah kliennya melakukan perbuatan asusila seperti yang dituduhkan istri sirinya yang berinisial AN.
HN dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya oleh AN. Menurut Sofyan, tuduhan palsu dibuat lantaran AN ingin menguasai harta kekayaan HN.
"Sebenarnya kasus pencabulan terhadap anak tirinya seperti yang dituduhkan oleh istri siri (pelapor) klien kami itu tidak ada dan sama sekali tidak benar. Yang benar itu si pelapor (istri siri) hanya ingin menguasai harta klien kami yang dengan cara melapor ke polisi dengan tuduhan macam-macam," papar Sofyan.
Sofyana menjelaskan, kasus ini terjadi atas dasar kecemburuan pelapor melihat klien bersama istri sahnya membangun rumah di wilayah Purwakarta.
"Si pelapor ini iri atau cemburu karena klien kami membuat rumah baru untuk istri sahnya berinisial SA. Kemudian si pelapor pun minta dibelikan rumah dan itupun dikabulkan klien kami dengan membeli rumah di daerah Cikampek, tapi oleh pelapor tidak ditempati sampai kondisi saat ini rumah itu rusak terbengkalai. Si pelapor ini maunya ngontrak rumah, maunya jalan-jalan sehingga anaknya itu tidak diurus sejak kecil oleh pelapor," jelasnya.
Menurut Sofyana, kliennya yakni HN, sudah mengurus anak si pelapor sejak masih berusia 8 bulan.