ASN di Kabupaten Cirebon Dilarang Beri Fasiltas Negara untuk Kampanye, Dukungan di Medsos Termasuk Pelanggaran

- 9 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

Disinggung terkait kasus ASN Garut, Hilmi mengatakan ada beberapa sanksi bilamana ada ASN Kabupaten Cirebon tidak netral saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Usung Konsep Musik Berbeda, Ini Salah Satu Tempat Asyik Nikmati Live Musik Full Tiap Malam di Cirebon

"Pegawai di Pemkab Cirebon terdiri dari pegawai kontrak, tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan tenaga sukarelawan, mereka semua tidak diperkenankan berpihak. Pasalnya bagian dari Pemerintah walaupun yang bersangkutan bukan PNS dan PPPK. tetapi tugasnya melekat di Pemerintah, apalagi berseragam. Ada sanksi berupa administratif, hukuman ringan, sedang hingga berat sampai pemecatan," tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilu 2024

"Kepala daerah wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,"

Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan

"Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," bebernya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan Pemkab Kuningan. Pemkab akan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, mulai sanksi teguran hingga pemecatan, baik ASN, PNS maupun PPPK.

“Apabila ada ASN yang melanggar netralitas pemilu, penanganannya melalui proses pemanggilan, pemeriksaan dan pengkajian pelanggaran yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.(Iwan/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x