Pemda Kuningan Lindungi 34.000 Petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Januari 2024, 18:03 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakeejaan Cabang Cirebo menjalin perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pendopo Kabupatem Kuningan Selasa, 16 Januari 2024.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakeejaan Cabang Cirebo menjalin perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pendopo Kabupatem Kuningan Selasa, 16 Januari 2024. /Foto/Ist/KC/

Baca Juga: Ini Tips Jitu Terhindari dari Bahaya Listrik pada Saat Banjir yang Dikhwatrikan Terjang Cirebon

Jika kecelakaan kerja itu, mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat.

Jika kecelakaan kerja  mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: KPU Kota Cirebon Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Lain dari itu, lanjut Sudarwoto, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, di samping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung lancar dan aman.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x