Baca Juga: Ini Tips Jitu Terhindari dari Bahaya Listrik pada Saat Banjir yang Dikhwatrikan Terjang Cirebon
Jika kecelakaan kerja itu, mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
Baca Juga: KPU Kota Cirebon Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Lain dari itu, lanjut Sudarwoto, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, di samping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung lancar dan aman.***