Pemda Kuningan Lindungi 34.000 Petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Januari 2024, 18:03 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakeejaan Cabang Cirebo menjalin perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pendopo Kabupatem Kuningan Selasa, 16 Januari 2024.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakeejaan Cabang Cirebo menjalin perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pendopo Kabupatem Kuningan Selasa, 16 Januari 2024. /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakeejaan Cabang Cirebo menjalin perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pendopo Kabupatem Kuningan Selasa, 16 Januari 2024.

Perjanjian kerjasama bertujuanmengcover para penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematianproses penyelenggaraan pemungutan suara Februari 2024 mendatang.

Dikatakan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat Mpd, Pemda Kuningan, telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Juga: IAIN Cirebon Kukuhkan 5 Guru Besar, Rektor: Berikan Kontribusi Positif untuk Kampus dan Masyarakat

Dimana yang menjadi sasaran berjumlah 34.881 petugas, dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 25.172 orang.

“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dimana KPU menyebutkan jumlah KPPS yang meninggal ada 486 petugas dan ada 4.849 orang petugas KPPS sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan agar petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” tutur Iip Hidajat.

Lebih lanjut Iip Hidajat menyebutkan, perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Daerah, terutama bagi dirinya yang juga sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat bahwa suasana kebatinan para petugas pemilu dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani Diperhitungkan di Bursa Pilwalkot 2024

Iip berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi. Dirinya berharap apabila terjadi konsekuensi logis yang diakibatkan karena kecelakaan ataupun kematian agar segera dibayarkan.

Adapun Premi yang dibayarkan Pemda Kuningan untuk melindungi 34 ribu lebih petugas Pemilu 2024 sebesar Rp10.435 per orang dengan nilai kebermanfaatan sebesar Rp 110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia) ketika bertugas.

Ditambah bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp174 juta.

Baca Juga: Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani Diperhitungkan di Bursa Pilwalkot 2024

Selain itu, santunan kematian sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia di luar jam kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto menyambut positif inisiasi Pj Bupati Kuningan dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kuningan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sudarwoto mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi petugas penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 6 Anak Asal Indramayu Diciduk Polisi, Bawa Celurit dan Corbek

Dengan mendaftarkannya mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian tanggung jawab jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan," tegas Sudarwoto.

Dijelaskan, 34.000 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kuningan ini terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x