KABARCIREBON - Hasil kajian Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, usia ideal pemimpin berdasarkan kaca mata ilmu fikih adalah 40 tahun.
Kegiatan yang digelar di Ponpes Gedongan, pada Kamis (18/1/2024) ini, melibatkan ratusan peserta dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id.
Panitia Haul yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq membacakan hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut. Menurutnya, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejaknya.
Baca Juga: Alfamart Tawarkan Casserole Premium dengan Harga Terjangkau
Dalam tema tersebut ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah usia minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?
"Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia baligh sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun," kata Kiai Nanang.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin. Hal itu telah dituangkan dalam syarat usia balig, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.
"Kematangan berpikir disebut oleh Imam Al-Ghozali akan terus tumbuh hingga mencapai kematangan di usia 40 tahun," ujar Kiai Nanang.
Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin?