TB Hasanuddin Politisi Asal Majalengka : Aspirasi Pemakzulan Presiden Bagian dari Proses Demokrasi

- 20 Januari 2024, 14:17 WIB
Politisi PDIP TB Hasanudin.
Politisi PDIP TB Hasanudin. /Isntagram @tbhasanudin. /

KABARCIREBON- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.Menurutnya pemakzulan, atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B ( ayat 1 sd 7 ) UUD 1945 .

"Memang tidak mudah, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi usai menggelar rapat konsolidasi di DPC PDIP Majalengka, Jumat (19/1/2024).

Politisi asal Majalengka Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Majalengka Alihkan Lokasi Kampanye dari GGM, ke Lapangan Jatipamor Usai Disorot Bawaslu

Tak hanya itu, politisi PDIP ini punmenjelaskan, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR. Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.

Merujuk Pasal 79 UU MD3, Hasanuddin menyatakan bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara.

HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Godok Solusi Optimlisasi Peran TPA Sampah Heuleut, Termasuk Tampung Keluhan Warga

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," tutur Anggota DPR RI asal Dapil Majalengka-Subang dan Sumedang ini.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x