"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik
Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi dianggap makar.
"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik," tandasnya. *