Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan

- 23 Januari 2024, 19:12 WIB
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata.
Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat (kedua kiri), dalam acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlangsung di Wisma Permata. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Ada beberapa hal penting yang harus diketahui terkait undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) diantaranya, transformasi terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah yakni; mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14.

“Selain itu, merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan serta mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujar Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Wisma Permata Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Ada Apa dengan Jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Kenapa Harus Diseleksi?

Ditambahkannya, sebagaimana kita maklumi bahwa Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah melalui Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu babnya mengatur tentang pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta dapat membentuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Hal ini bertujuan antara lain; tercapainya perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan biaya yang di transfer ke daerah. Pengelolaan belanja daerah yang dibatasi pada belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

Baca Juga: Desa Cikaso Kuningan Raih Penghargaan Nugraha Karya Desa Brilian dari Bank BRI

Selain itu, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah “Apabila sampai 4 Januari 2024 daerah belum menuntaskan perda PDRD maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas H Raden Iip.

Ia menambahkan, salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah dengan adanya UU HKPD adalah menyusun dan menerbitkan perda baru terkait dengan PDRD serta bagaimana mendesain strategi implementasi pencapaian target penerimaan pendapatan daerah. Sehingga penguatan fiskal dapat tercapai sebagai modal dasar pembiayaan pembangunan di Kab Kuningan.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih sebesar sebesarnya pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa barat UP3 Cirebon yang selama ini telah menjadi mitra kerja Pemkab Kuningan dalam pemungutan pajak daerah. Pajak penerangan jalan merupakan dua besar penyumbang pajak daerah terbesar di Kab Kuningan setelah PBB-P2,” tutur H Iip.

Baca Juga: Dikunjungi Kepala Disperkimtan Kuningan, Rumah Kakek Warga Desa Cijemit akan Disulap Jadi Rumah Sehat

Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, pihaknya dengan serius melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tersebut. Bappenda Kab. Kuningan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP dan SPPT PBB tahun 2024 sebanyak 921.173 objek pajak.

Dengan percepatan pendistribusian DHKP dan SPPT PBB ini diharapkan mampu mendorong penguatan fiskal daerah. para petugas dapat lebih awal dalam melakukan tugasnya sehingga pelunasan PBB di Kab. Kuningan dapat terlaksana sesuai target waktu.

Salah satu point penting yang dimuat dalam perda 1 tahun 2024 tentang perubahan tarif PBB-P2 yang berubah untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,11 persen.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000-Rp3.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,21 persen dan untuk NJOP lebih dari Rp 3.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,3 persen. Sebagaimana dilaporkan bahwa kinerja capaian penerimaan PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai 100,93 persen dari target Rp43,1 miliar.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para camat, para lurah, para kepala desa dan seluruh petugas pemungut PBB. Mudah-mudahan kesuksesan di tahun 2023 realisasi pajak daerah dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan," tuturnya.

Sekretaris Bappenda Kab. Kuningan, H Diding Wahyudin, mengemukakan, Bapenda selaku koordinator dalam melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) PDRD telah melaksanakan melalui berbagai tahapan agar ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Pokdarwis Tanam Pohon di Kawasan ODTWA Curug Cilengkrang Kuningan

“Melalui tahapan yang cukup panjang ranperda PDRD kini telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kab. Kuningan,” ujar H Diding.

Dalam kesempatan tersebut hadir, Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda, Toto Tony Purnawanto Mulyadi, para camat, sejumlah perwakilan lurah/kepala desa serta para petugas PBB kecamatan, unsur pejabat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jabar UP3 Cirebon serta undangan lainnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah