Pengisian Posisi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan Harus Seleksi tapi Ada Pejabat yang Tidak Boleh Ikutan

- 26 Januari 2024, 15:30 WIB
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sesuai hasil perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perumda PAM Tirta Kamuning yang telah diundangkan meski belum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat mengharuskan dilakukan seleksi posisi dewan pengawas (Dewas) badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.

Hal itu dikarenakan Pasal 7 Perbup Kuningan tersebut telah dirubah dari yang sebelumnya mengharuskan mengisi posisi Dewas PAM Tirta Kamuning adalah ex officio Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda atau Asda II sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) tapi kini mesti melalui seleksi terbuka.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur persoalan tersebut mengharuskan dilakukan proses seleksi sehingga perbup yang sudah ada direvisi terutama Pasal 7-nya," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.

Baca Juga: Pembahasan Kabupaten Pendidikan Berlangsung Sengit, Para Tokoh Kuningan Saling Adu Argumentasi

Dengan demikian, kata mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, tidak hanya Asda II saja yang berhak menduduki jabatan strategis tersebut tetapi para pejabat Eselon II lainnya dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diperbolehkan.

Asalkan pejabat tersebut tidak menduduki jabatan di dinas/badan yang menyangkut pelayanan. Seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Yudi Nugraha, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asep Budi Setiawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Uu Kusmana.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Guruh Irawan Zulkarnaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), H. Dudi Pahrudin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), H. Toto Toharuddin serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj. Susi Lusiyanti dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan, Deki Saifullah.

"Asda II, boleh ikut seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning tetapi pejabat lainnya tidak dilarang asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali pejabat yang tupoksi dinasnya menyangkut pelayanan. Di perubahan perbup yang baru telah diatur ketentuannya," ucapnya.

Baca Juga: Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x