KABARCIREBON - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada Maret 2024 mendatang, melalui tiga tahapan seleksi.
Dimana untuk seleksi CPNS maupun kedinasan pada periode pertama dimulai pada minggu ketiga di bulan Maret 2024.
Sedangkan, untuk seleksi periode kedua akan dilakukan pada Juni 2024. Sementara periode ketiga dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Baca Juga: Sesuaikan Kebutuhan bagi Petani! Ketua KTNA: Minta Pemerintah Merubah Pola Pendistribusian Pupuk
Berikut ini seleksi CPNS berdasarkan persyaratan 2023:
-Berdasarkan persyaratan seleksi CPNS 2023, minmal batas usia calon pelamar CPNS 2024 yakni antara 18 - 35 tahun.
-Untuk posisi tertentu seperti dokter umum dan dokter umum batas usia 40 tahun.
-Bagi kulitas dokter sepesial, dokter gigi sepesial, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dengan starta 3.
-Seleksi CPNS terbagi dalam 3 periode, yang melingkupi pengumuman, seleksi administrasi.