Sesuaikan Kebutuhan bagi Petani! Ketua KTNA: Minta Pemerintah Merubah Pola Pendistribusian Pupuk

- 5 Februari 2024, 00:01 WIB
Petani tengah mengaduk pupuk untuk pemupukan tebu di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka beberapa hari lalu. Kini harga gula di pasaran di Majalengka naik mencapai Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kg
Petani tengah mengaduk pupuk untuk pemupukan tebu di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka beberapa hari lalu. Kini harga gula di pasaran di Majalengka naik mencapai Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kg /Foto/Dok/Tati/KC/

KABARCIREBON - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Majalengka meminta Pemerintah merubah pola pendistribusian pupuk dari tahun anggaran, menjadi berdasarkan pada musim tanam (MT). Agar petani tidak selalu kesulitan mendapatkan pupuk di saat membutuhkan.

Ketua KTNA Kabupaten Majalengka Boy Supangkat mengungkapkan, saat ini pemerintah selalu melakukan pendistribusian pupuk di saat petani sudah tidak banyak membutuhkan pupuk. Namun sebaliknya, di saat petani membutuhkan pupuk justru tidak tersedia di penyalur.

Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pola yang tidak sejalan antara kebutuhan dan pendistribusian yang dilakukan pemerintah. Sejauh ini pemerintah mendistribusikan pupuk berdasarkan tahun anggaran, yakni mulai Januari. Sedangkan petani membutuhkan pupuk berdasarkan masa tanam yakni dimulai pada November. Karena masa tanam sepenuhnya berdasarkan curah hujan.

Baca Juga: Wisata Glamping yang Sangat Terkenal di Kuningan Hadirkan Pemandangan Menakjubkan-Trend Terbaru bagi Wisatwan

“Petani memulai tanam pertama atau MT rendeng saat hujan turun antara November hingga awal Desember. Karena curah hujan mulai besar di bulan tersebut. Saat itu petani langsung tanam, seminggu kemudian tanaman langsung dipupuk,” tuturnya.

Sehingga pupuk untuk MT rendeng harus sudah tersedia sejak Oktober. Begitu pula di musim tanam kedua pupuk harus sudah tersedia pada Februari, karena tanam dilakukan pada Maret.

“Jika pola pendistribusian pupuk tidak dirubah, maka selamanya petani di musim tanam rendeng akan selalu kesulitan pupuk dan terpaksa mereka harus membeli pupuk non subsidi dengan harga mahal,” katanya.

Baca Juga: Kelompok Ibu-ibu Senam di Kota Cirebon Dukung Prabowo - Gibran, Berharap Pilpres Satu Putaran

Ia menyebutkan, pupuk ditangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Sehingga wajar jika selama ini selalu muncul persoalan. Karena itu diharapkan ketiga kementerian ini bisa sejalan, agar tidak berdampak pada pendistribusian dan kebutuhan petani.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x