KABARCIREBON - Satnarkoba Polres Indramayu meringkus seorang pria inisial IK (34 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pasalnya IK diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang sempat lolos dari pantauan aparat.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan dia, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) paket ganja siap edar.
Semula barang haram ini dipesannya dari seseorang warga Sumatera yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Namun apes, usai menerima paket ini dicokok di depan sebuah warung di jalan raya Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu.
Polisi kemudian menggelandang IK bersama paket ganja seberat 2 kg itu ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, " ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers, Selasa (6/2/2026).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering terbungkus dalam 1 kotak paket.seberat 2 kg.
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.
"Selain itu, saat penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya, " jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.
Dari keberhasilan ini, meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada keresahan masyarakat.Seperti kasus yang diungkapnya tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu, " pintanya.***