Pesan Ganja 2 Kg Lewat Jasa Pengiriman, Pelaku Diciduk Sat Narkoba Polres Indramayu

- 6 Februari 2024, 12:37 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasi Humas AKP Saefullah saat meminta keterangan terhadap pelaku pengedar ganja di halaman Polres setempat, Selasa (6/2/2024).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasi Humas AKP Saefullah saat meminta keterangan terhadap pelaku pengedar ganja di halaman Polres setempat, Selasa (6/2/2024). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satnarkoba Polres Indramayu meringkus seorang pria inisial IK (34 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pasalnya IK diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja  yang sempat lolos dari pantauan aparat.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan dia, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) paket ganja siap edar.

Semula barang haram ini dipesannya dari seseorang warga Sumatera yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Gelorakan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Majalengka Gelar 'Pojok Pengawasan On The Road' di Taman Sejarah

Namun apes, usai menerima paket ini dicokok di depan sebuah warung di jalan raya Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu.

Polisi kemudian menggelandang IK bersama paket ganja seberat 2 kg itu ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, " ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers, Selasa (6/2/2026).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terkenal di Kabupaten Lumajang, Ada Pilihan Soto Suwandak dan Soto Cak Geng

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering terbungkus dalam 1 kotak paket.seberat 2 kg.

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.

"Selain itu, saat penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya, " jelasnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Buka SJI : Persaingan Jurnalisme Indonesia Saat Ini dengan Kecerdasan Buatan

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.

Dari keberhasilan ini, meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada keresahan masyarakat.Seperti kasus yang diungkapnya tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu, " pintanya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x