Dari Tas Ransel Ribuan Obat Terlarang Siap Edar, Warga Kecamatan Jatibarang Indramayu Keburu Diciduk Polisi

- 6 Februari 2024, 14:26 WIB
 Anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelandang pelaku pengedaran obat keras yang diamankan pihaknya, Selasa (6/2/2024)
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelandang pelaku pengedaran obat keras yang diamankan pihaknya, Selasa (6/2/2024) /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - D (28 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Penangkapan itu, saat dirinya sedang mengedarkan obat sediaan farmasi yang tak memiliki izin di rumahnya.

Dari rumahnya, polisi mendapati satu tas ransel warna loreng berisikan obat keras terlarang (OKT) merek Hexymer sebanyak 1.780 butir, Tramadol 25 butir.

Selain itu uang hasil penjualan sebanyak Rp165.000, serta Satu unit Handphone yang diduga polisi sebagai alat komunikasi transaksi barang tersebut. Bersama ribuan OKT, pengedarnya dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Teh Upik Rofiqoh, Pengasuh Ponpes dan Ketua Fatayat NU yang Kini Tengah Berjuang di Gelanggang Politik

"Dihadapan penyidik, D mengakui perbuatannya dengan mengatakan barang itu akan diedarkan untuk mencari keuntungan," jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas AKP Saefullah saat menggelar jumpa pers di mapolres, Selasa (6/2/2024).

Bahkan dalam keterangannya, tersangka D mengaku barang bukti obat miliknya itu didapatnya dari cara membeli langsung dari seseorang yang tidak di kenal di Jakarta Selatan.

Menurut dia, karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kota Metro, Coba Cicipi Soto Makmi, Soto Mbak Mar, dan Soto Mbah Rif

"Untuk modus pengedarannya, tersangka ini melakukan tatap langsung dengan pembelinya yang rata-rata dilakukan di rumah dia, " jelas dia.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x