KABARCIREBON - Polresta Cirebon hadirkan pelaku penyerangan karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus terkait dengan aksi pembacokan tersebut di Mapolresta Cirebon, Selasa 6 Februari 2023.
Rachman (23), pemuda asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi karena nekat melakukan aksi pembacokan secara brutal terhadap sejumlah pegawai koperasi di tempatnya ia bekerja.
Rachman yang berstatus sebagai Office Boy (OB) security. Dalam aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, ada empat orang yang menjadi korban.
Keempat korban, diantaranya terdiri dari satu orang kepala cabang dan tiga pegawai koperasi. Akibat dari kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia bernama Jessica Shintya Pentury. Korban merupakan salah satu pegawai yang bekerja di koperasi tersebut.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 355 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, aksi pembacokan yang dilakukan Rachman kepada pegawai koperasi terjadi pada Senin 29 Januari 2024 lalu sekitar pukul 06.54 WIB.
Insiden berdarah itu berlangsung di dalam kantor koperasi yang beralamat di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku awalnya sudah punya niat melakukan penganiayaan terhadap korban atau bosnya yang merupakan kepala cabang koperasi," jelasnya.