RSU Talaga Majalengka Hambat Layanan Perawatan Warga, Pj Bupati: Bekerjasama-BPJS Harus Miliki Akreditas

- 18 Februari 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi: Rumah Sakit
Ilustrasi: Rumah Sakit /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan segera memproses akreditas RSU Talaga, yang merupakan Rumah Sakit milik Pemkab Majalengka agar pasen yang melakukan pengobatan dapat memanfaatkan fasilitas BPJS sesuai dengan harapan sebelumnya.

Masyarakat bisa berobar dengan lebih cepat dan mudah dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Setelah hampir 1 tahun berjalan RSU Talaga belum dapat melayani pasen BPJS, seluruh pasen yang melakukan pengobatan dan perawatan ke RSU tersebut masih tetap harus membayar, sekalipun RSU tersebut milik Pemkab Majalengka.

Baca Juga: Paska Banjir Melanda, Wabah DBD di Majalengka Mulai Mengganas: Dikabarkan Salah Seorang Warga Terjangkt DBD

RSU tersebut belum melakukan kerjasama dengan BPJS karena pihak RSU harus terlebih dahulu menempuh akreditas.

Pj Bupati Majalengka Ded Supandi mengungkapkan, agar bisa bekerjasama dengan BPJS Rumah Sakit saat ini akan menempuh akreditasi, proses persiapan tengah berjalan agar penilaian akreditasi bisa segera dilakukan dan masyarakat bisa terlayani dengan baik.

“Tujuan awal dibangun Rumah Sakit untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan murah, pasien yang jauh ke RS Majalengka dan Cideres bisa dilayani di Talaga, tidak perlu berobat ke luar daerah seperti Kuningan atau Sumedang,” ungkap Dedi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Enak di Kabupaten Gresik, Soto Pak Yasin dan Soto Haji Karim Layak untuk Dicoba

Menurut Dedi, untuk pemenuhan kebutuhan alat kesehatan serta fasilitas lain yang belum terpenuhi, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat, Unpad, perusahaan alkes serta sejumlah pihak lainn yang bisa membantu pemenuhan kebutuhan sesuai persyaratan akreditasi.

“Syaratnya yang harus dipenuhi kan sangat banyak, diantaranya Rumah Sakit memberikan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, pemenuhan sarana prasarana dan Alat Kesehatan minimal 60 % berdasarkan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat kesehatan (Aspak) dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai kewenangannya.” papar Dedi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x