PSU di 5 TPS di Kota Cirebon Bakal Digelar 24 Februari

- 19 Februari 2024, 21:08 WIB
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. /IST /

KABARCIREBON - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tepat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pada PSU tersebut tidak semua TPS warganya akan mencoblos untuk lima jenis surat suara. 

“Pelaksanaan PSU di lima TPS itu berdasarkan kasus atau kesalahan yang terjadi di masing-masing TPS. Contohnya di TPS 02 Kesambi itu hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” jelas Mardeko.

Baca Juga: Kapolres: Pemilu di Kota Cirebon Berjalan Aman dan Tertib

Sedangkan di TPS 27 Karyamulya, lanjut Mardeko, seluruhnya yakni lima jenis surat suara akan dicoblos ulang dan untuk TPS yang akan melaksanakan PSU di Kelurahan Kesenden yakni 08 dan 17 serta di Kelurahan Kejaksan TPS 05 yang akan dicoblos ulang adalah empat jenis surat suara, selain PPWP.

“Di TPS yang PSU di Kecamatan Kejaksan itu hanya empat surat suara, untuk surat suara Pilpres tidak dilakukan PSU,” jelasnya.

Mardeko mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) semuanya akan diundang kembali untuk melakukan pencoblosan surat suara di lima TPS tersebut.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Padang Pariaman, Coba Cicipi Soto Bunda dan Soto Angkasa

“Kami mengundang seluruh DPT, maupun DPTb termasuk DPK juga yang terdata di TPS itu,” ungkap Mardeko.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.

Baca Juga: Sultan Aloeda II Ditunjuk Jadi Tim Pokja RUU Pelestarian dan perlindungan Adat Budaya Kerajaan Nusantara

“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan satu pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.

Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat PPK," kata Devi.(Fanny

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah