Sejumlah Desa Kab.Cirebon Ramai-Ramai Naikkan Pajak, Dongkrak PBB: Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Pembayaran

- 28 Februari 2024, 12:33 WIB
Dongkrak pencapaian PBB, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, wajib sertakan bukti pembayaran PBB, Rabu (28/2/2024).
Dongkrak pencapaian PBB, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, wajib sertakan bukti pembayaran PBB, Rabu (28/2/2024). /Foto/Supra/KC/

"Meski masih lama jatuh tempo sekitar Oktober mendatang, namun dengan membayar PBB secepatnya, akan membantu negara dalam pembangunan," imbau Azis.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kota Jakarta Selatan, Coba Cicipi Soto Bangkong dan Soto Mat Tjangkir

Senada dikatakan Kuwu Desa Sigong, Sumarsono. Target PBB tahun ini kisaran Rp99 juta dari tahun lalu sekitar Rp78 juta, sehingga untuk mencapai target tersebut dipasang spanduk bertuliskan 'Wajib Membawa Bukti Pembayaran PBB'.

"Warga yang mengurus keperluan di desa, wajib membawa bukti pembayaran PBB, hal ini dilakukan agar masyarakat segera membayar PBB dan mencapai target," ungkapnya.

Sumarsono menambahkan, target PBB yang relatif tinggi hampir Rp100 juta tersebut akan semaksimal mungkin harus dicapai.

Baca Juga: Banjiri wilayah Cirebon dengan Beras Murah, Bulog Cirebon Kembali Tambah 5.000 Ton Pasokan Beras Impor

Karena dengan membayar pajak, turut membangun negara. "Mari membayar pajak yang sudah tertera di SPPT, demi suksesnya pembangunan nasional dan daerah," ajak Sumarsono. (Supra/KC).***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah