Sejumlah Desa Kab.Cirebon Ramai-Ramai Naikkan Pajak, Dongkrak PBB: Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Pembayaran

- 28 Februari 2024, 12:33 WIB
Dongkrak pencapaian PBB, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, wajib sertakan bukti pembayaran PBB, Rabu (28/2/2024).
Dongkrak pencapaian PBB, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, wajib sertakan bukti pembayaran PBB, Rabu (28/2/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Kenaikan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiap desa relatif naik. Seperti wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Desa Tukkarangsuwung mencapai kisaran Rp51 juta dari Rp39 juta dan Desa Sigong dari Rp 78 juta menjadi Rp 99 juta.

Kuwu Desa Tukkarangsuwung, Azis Maulana mengatakan, target PBB yang naik cukup siginifikan membuat pihak desa berupaya maksimal untuk mencapainya.

Meski demikian, kesadaran dari wajib pajak itu sendiri sangat diperlukan.

Baca Juga: Sempat Terjadi Kampanye di WA tapi Kecamatan Kalimanggis Kuningan Dijamin Bebas Praktek Money Politic

"Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi pada masyarakat, salah satunya perbaikan infrastruktur," katanya, Rabu (28/2/2024).

Azis menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendongkrak pendapatan PBB, termasuk sosialisasi akan pentingnya membayar PBB.

"Kami terus berupaya maksimal untuk mencapai target PBB. Salah satunya, menggerakkan kolektor desa dengan mendatangi rumah wajib pajak," jelasnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Mantul di Kabupaten Sarolangun, Soto Rowo Fajar dan Soto Titian Akar Memang Enak

Dirinya menghimbau pada seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Karena dengan membayar PBB, turut membangun negara.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x