Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

- 28 Februari 2024, 19:43 WIB
Kantor Bawaslu Kuningan.
Kantor Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Calon legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 beserta tiga saksi yang mengetahui dugaan money politic pada masa tenang kampanye di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, mangkir dari panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu dikarenakan meski anggota Gakkumdu dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menunggu sesuai surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya tapi hingga waktu yang telah ditetapkan tidak juga muncul ke kantor Bawaslu Kuningan, Rabu 28 Februari 2024.

Namun ada perwakilan keluarga yang konfirmasi langsung ke Bawaslu atas ketidakhadiran para saksi yang disinyalir sebagai penerima uang. Dengan demikian, mereka sudah dua kali mangkir atau tidak mengindahkan panggilan Gakkumdu padahal kehadirannya sangat penting untuk menuntaskan persoalan kebenaran dugaan money politic yang videonya sempat viral di media sosial (Medsos).

Baca Juga: Sempat Terjadi Kampanye di WA tapi Kecamatan Kalimanggis Kuningan Dijamin Bebas Praktek Money Politic

Sedangkan ketidakhadiran caleg incumbent yang tercatat sebagai anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024 karena mengaku sedang berada di luar kota. Sehingga pihak Gakkumdu akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap calon wakil rakyat itu menjadi Hari Jumat, 1 Maret 2024 atau sehari setelah rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kuningan.

"Gak pada datang," ucap salah satu anggota Gakkumdu Kabupaten Kuningan dari unsur kepolisian, IPTU. Suhandi ketika dihubungi via whatsapp (WA).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian membenarkan ketidakhadiran para saksi yang berhalangan hadir tapi ada keluarga yang konfirmasi. Begitu pula caleg Dapil 1 yang statusnya pun sebagai saksi karena ketika dikonfirmasi mengaku tengah berada di luar kota. "Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada mereka pada Hari Jumat mendatang," ucapnya.

Baca Juga: Besok, Caleg Peraih Suara Terbanyak tapi Diduga Terlibat Money Politic akan Dipanggil Gakkumdu Kuningan

Disinggung, apakah dilakukan pemanggilan pula terhadap kasus dugaan money politik di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Kadugede, Kecamatan Subang, Kecamatan Selajambe, Kecamatan Darma, Kecamatan Nusaherang dan Kecamatan Cilebak, Rendi mengaku sudah pada Selasa 27 Februari 2024 dan ada beberapa yang hadir. Sementara itu, untuk hari ini justru tidak ada jadwalnya. Namun pemanggilan lanjutan terhadap para saksi lainnya akan dilakukan Hari Jumat juga.

Wakil Rektor Universitas Kuningan (Uniku), Haris Budiman menyampaikan bahwa munculnya dugaan serangan fajar atau money politic yang dilakukan oleh tim sukses (timses) salah satu caleg incumbent di Desa Kadatuan, perlu disikapi secara bijaksana supaya tetap terjaga kondusivitas sebagaimanamestinya.

Secara normatif di Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur secara jelas larangan politik uang. Pasal 280 Ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Baca Juga: PKS Berjaya di Dapil 2 dan PKB Unjuk Kekuatan di Dapil 3 Kuningan, Ini Nama Caleg Terpilihnya

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka KPU dapat mengambil tindakan tegas berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih plus sanksi pidananya. (Iyan Irwandi/KC) ****

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah