Kelelahan Hitung Ulang Suara, Ketua PPK Kesambi Kota Cirebon Jatuh Pingsan

- 5 Maret 2024, 20:43 WIB
Ketua PPK Kesambi, Kota Cirebon, Putra Adhari, jatuh pingsan akibat kelelahan saat melakukan penghitungan suara ulang dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Ketua PPK Kesambi, Kota Cirebon, Putra Adhari, jatuh pingsan akibat kelelahan saat melakukan penghitungan suara ulang dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. /IST /

KABARCIREBON - Ketua PPK Kesambi, Kota Cirebon, Putra Adhari, jatuh pingsan akibat kelelahan saat melakukan penghitungan suara ulang dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon, pada Senin (4/3/2024) sore menjelang Maghrib, di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di hari kedua tersebut, diketahui KPU melakukan penghitungan ulang untuk Kecamatan Kesambi, khusus Partai Gerindra.

Putra Adhari selanjutnya dibawa petugas medis dari PSC 119 Kota Cirebon ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan medis.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Sampaikan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia

Rapat pleno tersebut seharusnya agendanya mengenai pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, karena ada masalah hasil suara di Partai Gerindra untuk Dapil Kesambi, sehingga sesuai kesepakatan, hasil pileg Kota Cirebon Partai Gerindra semua TPS di Dapil Kesambi dihitung ulang. Di Dapil Kesambi sendiri terdapat 200 lebih TPS.

"Ada masalah internal Partai Gerindra di Dapil Kesambi. Sehingga sesuai kesepakatan, hasil Pileg Kota Cirebon Partai Gerindra di Sapil Kesambi dihitung ulang karena ada perbedaan jumlah suara calon legislatif dengan data di Sirekap,"ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.

Menurut Mardeko, dokumen fisik C hasil pemilihan legislatif Kota Cirebon khususnya di Dapil 5 Kesambi Kota Cirebon di bawa dalam rapat pleno hari kedua tersebut.

Baca Juga: Nih! Tumbuh by Astra Finacial Penuhi Program Menarik: Ada Undian Sepeda Motor

"Hal itu dilakukan karena adanya selisih atau perbedaan jumlah suara antara calon satu dengan calon lainnya di Partai Gerindra. Seperti ditemukan di TPS 9 Pekiringan, adanya perbedaan antara salah satu caleg dan caleg lainnya sehingga C hasil fisik di buka dan di hitung ulang," ujar Mardeko.

Mardeko mengatakan, dari hasil pencermatan, KPU memutuskan hasil yang valid adalah yang tercantum di C hasil asli. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x