Perizinan IPAL RS Permata Cirebon Disorot

- 6 Maret 2024, 16:09 WIB
Yudi Hadi Surachman.
Yudi Hadi Surachman. /IST /

KABARCIREBON - Perizinan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di RS Permata yang berlokasi di jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, dipertanyakan sejumlah masyarakat. Persoalan ini sendiri kemudian ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Kronologi awal bermula pada Oktober 2023 ada laporan dari masyarakat terkait izin IPAL RS Permata yang sudah habis lebih dari setahun, di mana diketahui, bahwa izin IPAL berlaku sejak tanggal 16 November 2017 sampai 15 November 2022. Idealnya, izin IPAL diurus bahkan enam bulan sebelum izin tersebut benar-benar habis, atau sekitar bulan Mei 2022.Namun hingga kini, izin IPAL ini tak kunjung diperbarui.

Laporan masyarakat tersebut, saat ini telah dikirim ke DPRD Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan DLH Kabupaten Cirebon, namun tidak ada tanggapan.

Baca Juga: Arus Lalulintas di Jalur Pantura Bandungan-Rawaurip Kabupaten Cirebon Tertutup!

Kemudian tiba-tiba, keluar surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari DLH Provinsi Jawa barat pada tanggal 17 Oktober 2023, yang pada intinya menyetujui penerbitan izin IPAL RS Permata Cirebon, berdasarkan ajuan dari PT Rhaudatussyfa Sehat Bersama (RSB).

Perwakilan masyarakat yang memberikan laporan, Yudi Hadi Surachman mengatakan, bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 Polres Ciko melakukan pemanggilan Direktur RS Permata Cirebon untuk dilakukan klarifikasi atas laporan permasalahan yang terjadi.

Hal itu didasarkan pada surat perintah penyelidikan yang sudah diterbitkan.Namun mengenai perkembangan penanganan yang dilakukan, diakui Yudi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: Pembelajaran PAI Upaya Meningkatkan Kapasitas Siswa Dan Guru TK se-Kabupaten Kuningan

"Setelah saya tanya kepada pihak kepolisian, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangannya seperti apa.Sebab, kata pihak kepolisian persoalan tersebut bukan atas laporan atau pengaduan masyarakat, tapi berdasarkan laporan informasi. Saat kita minta permohonan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, surat tersebut juga kita tembuskan ke Polres Cirebon Kota, jadi pihak Polres itu bergerak karena ada laporan informasi berdasarkan surat tembusan tersebut," ujarnya.

"Menurut kami, persoalan lingkungan pada penggunaan air tanah tanpa izin sangat penting. Apalagi ada laporan yang diduga palsu dalam pengurusan izin IPAL," katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x