Kecamatan Kuningan dan Cigugur Masih Menjadi Penyumbang Piutang PBB-P2 Terbesar, Kok Bisa?

- 7 Maret 2024, 12:49 WIB
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Dua kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan menjadi sorotan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) karena masih menjadi penyumbang piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) terbesar setiap tahunnya sehingga sangat memprihatinkan. Yakni, Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur.

Kecamatan Kuningan meliputi Desa Ancaran, Desa Cibinuang, Desa Karangtawang, Desa Kasturi, Desa Kedungarum, Desa Padarek, Kelurahan Awirarangan, Kelurahan Cigintung, Kelurahan Cijoho, Kelurahan Ciporang, Kelurahan Cirendang, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Kuningan, Kelurahan Purawinangun, Kelurahan Winduhaji dan Kelurahan Windusengkahan.

Sedangkan Kecamatan Cigugur terdiri dari Desa Babakanmulya, Desa Cileuleuy, Desa Cisantana, Desa Gunungkeling, Desa Puncak, Kelurahan Cigadung, Kelurahan Cigugur, Kelurahan Cipari, Kelurahan Sukamulya dan Kelurahan Winduherang.

Baca Juga: PAN Kuningan Rontok 2 Kursi, Ketua dan Mantan Ketua Tetap Bertahan Menjadi Anggota Dewan

"Dua kawasan perkotaan ini masih menjadi penyumbang piutang PBB-P2 terbesar setiap tahunnya sehingga mohon bantuan para camatnya untuk dapat mengawal sekaligus memegang komando dalam pemungutan di tingkat desa/kelurahan," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengakui bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang cukup berat bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya selaku pengelola pendapatan daerah karena tuntutan realisasi pajak daerahnya sangat tinggi dibandingkan sebelumnya. Kendati demikian, berbagai langkah dan upaya akan terus dilakukan sebagaimanamestinya.

Pihaknya optimis, realisasi target pajak daerah akan dapat dioptimalkan, minimal seperti tahun 2023 yang mencapai 95 persen. Apalagi di awal tahun 2024, Bappenda telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. "Kami berharap, realisasi pajak daerah tahun ini dapat lebih baik dari tahun 2023 meskipun tantangan dan hambatannya cukup berat," ucapnya.

Baca Juga: H. Ujang Kosasih Rekor Suara Terbanyak se-Kuningan, Ini Daftar Caleg PKB yang akan Dilantik Jadi Dewan

Sementara itu, Bappenda sengaja menyelenggarakan kegiatan Bulan Panutan Pajak Daerah sebagai bentuk gerakan moral dan tekad selaku aparatur untuk menyukseskan pemungutan pajak daerah khususnya PBB-P2 yang saat ini masih menjadi andalan dalam menunjang kelancaran pembangunan. Sehingga pihaknya mengajak pada masyarakat untuk lebih taat dan sadar membayar pajak karena hal itu mencerminkan orang bijak.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x