"Upaya ini untuk mencegah agar media tidak terkecoh terhadap narasi yang dibangun buzzer dan disebarkan secara masif di media sosial," tutup Ghiok.
Baca Juga: Bea Cukai Cirebon Musnahkan Hampir 21 Juta Batang Rokok Ilegal
Ketua PWI Majalengka Pardi Pai Supardi menambahkan di antara cara menangkal hoax adalah hati-hati dengan judul provokatif yang seringkali menggunakan judul sensasional.
Misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoaks.
Selain itu pula mencermati alamat situsnya. Sebab untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. "Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya,"ucapnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan & Idul Fitri Astra Daihatsu Hadirkan Program Khusus: Ini Programnya
Bukan hanya itu, kata dia, yang tak kalah pentingnya adalah memeriksa data dan faktanya termasuk keasliaan foto. Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya, apakah dari institusi resmi dan perhatikan keberimbangan sumber berita.
"Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh,"tutupnya.***