KABARCIREBON - Memperpanjang pajak tahunan kendaraan merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat. Dengan membayar pajak tahunan kendaraan tepat waktu, artinya anda sebagai warga negara yang baik.
Karena itu, bagi warga Kabupaten Cirebon yang belum sempat mengajukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan, sebaiknya dilakukan sekarang ini sebelum dikenakan denda pajak tahunan kendaraan.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon:
Baca Juga: Endapan Lumpur Paska Kebanjiran Desa Mekarsasi Kabupaten Cirebon, Masih Belum Juga Dibersihkan
1.Kamis, 14 Maret 2024
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
-Desa Tegalgubung Lor,Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru
2.Jumat, 15 Maret 2024
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kecamatan Plered
-Balai Desa Putat
3.Sabtu, 16 Maret 2024
-Lapangan Bola Kec.Plumbon
-Kantor Kecamatan Weru
-Waled (RSUD Waled)
Jam Oprasional Samsat Keliling: Kamis - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat pengajuan: