Perubahan Lokasi SAMSAT Keliling untuk Kabupaten Cirebon Mulai dari 14 S/D 16 Maret 2024

- 14 Maret 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /Bapenda Jawa Barat/

-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Baca Juga: Ke Korban Banjir Cirebon Timur, Mensos Tri Rismaharini Janjikan Ada Bantuan Lain

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya

-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

 

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x