KABARCIREBON - Memperpanjang pajak tahunan kendaraan merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat. Dengan membayar pajak tahunan kendaraan tepat waktu, artinya anda sebagai warga negara yang baik.
Karena itu, bagi warga Kabupaten Cirebon yang belum sempat mengajukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan, sebaiknya dilakukan sekarang ini sebelum dikenakan denda pajak tahunan kendaraan.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon:
Baca Juga: Endapan Lumpur Paska Kebanjiran Desa Mekarsasi Kabupaten Cirebon, Masih Belum Juga Dibersihkan
1.Kamis, 14 Maret 2024
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
-Desa Tegalgubung Lor,Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru
2.Jumat, 15 Maret 2024
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kecamatan Plered
-Balai Desa Putat
3.Sabtu, 16 Maret 2024
-Lapangan Bola Kec.Plumbon
-Kantor Kecamatan Weru
-Waled (RSUD Waled)
Jam Oprasional Samsat Keliling: Kamis - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Baca Juga: Ke Korban Banjir Cirebon Timur, Mensos Tri Rismaharini Janjikan Ada Bantuan Lain
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***