Keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka dalam Kasus Pasar Cigasong Dibantah Saksi. An : Irfan Tak Terima Uang

- 18 Maret 2024, 10:51 WIB
Kamtor kejati jabar/ilustrasi/pikiran rakyat
Kamtor kejati jabar/ilustrasi/pikiran rakyat /

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nur.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Putera Mantan Bupati Majalengka INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Sementara itu pemerhati hukum asal Majalengka Adhim Mugni Mubaroq SH mengomentari terkait penetapan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Menurut dia, peristiwa merupakan sebuah tragedi yang tidak hanya mengguncang individu yang bersangkutan, namun juga mengejutkan masyarakat Majalengka.

"Pertama-tama, penting untuk mencatat bahwa setiap individu, termasuk Irfan, itu memiliki hak praduga tak bersalah. Prinsip ini harus menjadi pijakan utama dalam menangani setiap kasus hukum, termasuk kasus korupsi,"katanya.

Oleh karenanya, sebelum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengadilan, Irfan harus dianggap tidak bersalah,"katanya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah