Jabatan Para Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Berakhir, Kekosongan Jabatan Mereka Diambil Alih KPU Jabar

- 18 Maret 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

KABARCIREBON - Hari ini, 18 Maret 2024, sebagai akhir masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Cirebon. Lima komisioner yang meliputi Sopidi, Husnul Khotimah, Apendi, Ujang Kusuma Atmawijaya, dan Sudiono, akan menyelesaikan tugas mereka sesuai dengan Surat Keputusan pelantikan tahun 2019.

Namun, kendati akhir masa jabatan telah tiba, belum ada pengumuman resmi mengenai lima komisioner baru yang akan menggantikan mereka.

Meskipun sepuluh kandidat yang lolos seleksi telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor No 014/TIMSEL KK-GEL 10-BA/04/32/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kota Manado, Ada Pilihan Apotek Uno Media dan Apotek Pancaran Kasih

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menjelaskan, proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu masih berlangsung di KPU Jawa Barat, meskipun untuk Kabupaten Cirebon sudah selesai. Namun, pihaknya mendapat undangan dari KPU Jabar terkait proses selanjutnya.

“Hari ini merupakan hari terakhir kami sebagai penyelenggara pemilu. Kami masih menunggu pengumuman resmi pengganti lima komisioner yang habis masa jabatannya. Kekosongan jabatan akan diambil alih oleh provinsi,” ungkap Sopidi, Senin (18/3/2024).

Ujang Kusuma Atmawijaya, salah satu dari lima komisioner yang akan berakhir masa jabatannya, juga mengungkapkan, mereka masih menunggu pengumuman resmi. Namun, situasi ini terjadi karena KPU RI masih fokus pada rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024, yang tengah berlangsung sejak 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: DWP Kuningan Gelar Bazar Sembako Ramadhan, 10 Ton Beras Habis Terjual

“KPU RI masih sibuk dengan rekapitulasi suara tingkat nasional. Pengumuman lima besar komisioner KPU Kabupaten Cirebon tertunda akibat itu,” ungkapnya.

Kekosongan jabatan komisioner KPU Kabupaten Cirebon nanti akan diambil alih oleh KPU Provinsi Jabar. Ini berarti, ketika terjadi sengketa hasil pemilu 2024, KPU Provinsi Jabar bersama sekretariat KPU Kabupaten Cirebon akan bertindak.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x