Polresta Cirebon Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Ada 26 Adegan Diperagakan

- 21 Maret 2024, 18:41 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno.*
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/
 
KABARCIREBON- Satreskrim Polresta Cirebon melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami, MMF (20 tahun) terhadap istrinya, OF (20 tahun) warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon digelar di perumahan Aspol, Kelurahan Kaliwadas, Sumber, Kamis (21/3/2024). 
 
Perpindahan lokasi rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama berlangsungnya proses tersebut. 
 
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dimulai pukul 10.40 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
 
Menurutnya dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, pihaknya melaksanakan reka adegan sebanyak 26 adegan. "Kegiatan rekonstruksi berlangsung selama 1 jam 20 menit," ujar Hario Prasetyo Seno, Kamis (21/3/2024).
 
Ia mengatakan, dalam proses rekonstruksi tersebut tidak terungkap adanya hal baru. Semua reka adegan yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan hasil penyidikan yang tertuang dalam BAP.
 
Menurut Seno, tujuan rekonstruksi ini agar penyidik dan jaksa yang melakukan penuntutan di persidangan nanti, mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi. "Dari hasil rekonstruksi, semua sesuai dengan penyidikan yang kita lakukan," kata Seno.
 
Sementara terkait rumah di Aspol yang dijadikan lokasi rekonstruksi, Seno menyebut kondisinya sesuai dengan yang tercatat di BAP. 
 
Dimana, denah ruang yang ada di TKP yakni di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, kondisinya sama dengan lokasi rekonstruksi di Aspol. "Ada kamar, ruang tengah dan ada kamar mandi. Pokoknya kita sesuaikan dengan kondisi di TKP. Dan kita lakukan rekonstruksi juga di dalam," ujarnya.
 
Berikut ini 26 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka MMF. Pada adegan pertama dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan peristiwa yang terjadi pada Sabtu 6 Januari 2024, dimulai saat pelaku yakni MMF masuk kamar. Kemudian berbaring bersama istrinya OF. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak. 
 
Adegan berikutnya, pelaku memperagakan saat dirinya merasa kesal dengan korban dan bermain ponsel sambil melihat korban yang tertidur pulas. Setelah itu, pelaku keluar kamar untuk mengambil golok dan pisau di dapur. Kemudian pelaku masuk kembali dengan membawa pisau dan golok.
 
Pada adegan ke tujuh, diperlihatkan posisi pelaku yang menusuk korban dengan menggunakan pisau ke leher belakang korban. Kemudian korban berdiri memberontak, lalu tersangka menusukkan pisau ke bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali. Sehingga mengakibatkan korban roboh keatas kasur.
 
Pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian paha sebelah kiri, dan mencekik leher korban hingga tidak bergerak. Pelaku kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan golok. Setelah itu, kemudian pelaku memastikan korban telah meninggal dunia dan sudah tidak bergerak lagi.
 
Pada adegan ke 13, tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan cara menyeretnya. Pelaku kemudian kembali ke kamar tidur untuk membersihkan ceceran darah di lantai, dan kembali lagi ke kamar mandi dengan membawa 4 buah sprei. 
 
Pada adegan ke 16, pelaku membuka semua pakaian korban, dan memandikan korban di kamar mandi. Pelaku kemudian membungkus korban dengan sprei yang ia bawa, menyerupai jenazah yang sudah di kafani. Setelah itu, korban dibawa ke sungai yang berada di belakang rumahnya dengan cara di panggul. 
 
Pada adegan ke 20, pelaku meletakkan korban di pinggir sungai. Pelaku kemudian mencari batu di sekitar sungai dan mengangkat kembali tubuh korban ke sungai bagian tengah yang dalam. Kemudian, posisi tubuh korban di tumpangi dengan menggunakan batu sebanyak 4 buah dengan maksud untuk menenggelamkan tubuh korban. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan tidur bersama anaknya. 
 
Pada adegan ke 24, pelaku memperagakan kejadian pada Minggu pagi 7 Januari 2024, saat pelaku sedang membersihkan noda darah yang ada di kasur dan kepergok oleh saksi MM. Namun, pelaku tetap membersihkan dan mengangkut kasur dan membuangnya ke sungai bersama dengan pakaian korban.
 
Adegan terakhir, menggambarkan suasana pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Mayat korban ditemukan di bawah jembatan termasuk blok Sambrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan. 

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x