Jelang Buka Puasa, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar

- 26 Maret 2024, 23:32 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar /

"Kasusnya adalah perjanjian kerjasama bangun guna sera Pasar Sindangkasih, Cgasong, Majalengka," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Anggarkan Rp 88,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalagunaan kekuasan pada bangun guna serah (build, operate and transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Irfan diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Jadwal Terakhir & Lengkap Imsakiyah, Buka Puasa Waktu Shalat KABUPATEN KUNINGAN 27 Maret-10 April 2024

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra permanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Raya Cigasong, Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN pada pekan lalu. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokat Masyarakat DPP PDI Perjuangan Roy Jansen kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan seajak pagi hingga sore, ada tiga poin penting yang menjadi dasar pembelaan tim penasihat hukum.

Baca Juga: Ojol Tidak Dapat THR dari Perusahaan Aplikator, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x