"Pertama, saudara Irfan Nur Alam tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepesar pun dalam proyek Pasar Cigasong. Karena, hingga detik i ni, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan INA sebagai tersangka," jelas Roy.
Dan yang ketiga, diduga kental dengan muatan politik menjelang pilkada serentak di Kabupaten Majalengka.***