Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

- 29 Maret 2024, 04:18 WIB
Diskusi Ramadan dan silaturahmi bertajuk 'Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia' di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024), yang digelar Yayasan Pelita.
Diskusi Ramadan dan silaturahmi bertajuk 'Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia' di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024), yang digelar Yayasan Pelita. /IST /

Dia menjelaskan tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ, yakni pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Baca Juga: 6 Bulan Setelah USP Jadi Direktur, Pemda Kuningan Baru Membuka Perekrutan Calon Dewas PAM Tirta Kamuningnya

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD. Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Baca Juga: Skor Kacamata, Bhayangkara FC Mampu Imbangi Serangan Persib Bandung

Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos sependapat bahwa meskipun tidak menjadi ibu kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung ibu kota Nusantara. Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor ibu kota Nusantara berasal dari Jakarta ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta, sehingga menurutnya Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x