Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

- 29 Maret 2024, 04:18 WIB
Diskusi Ramadan dan silaturahmi bertajuk 'Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia' di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024), yang digelar Yayasan Pelita.
Diskusi Ramadan dan silaturahmi bertajuk 'Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia' di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024), yang digelar Yayasan Pelita. /IST /

KABARCIREBON - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara. 

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi Ramadan dan silaturahmi bertajuk 'Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia' di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024), yang digelar Yayasan Pelita.

Pasalnya Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial dan politik. 

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Akan Terjadi pada Waktu Ini!

"Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi ibu kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta.DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara," ucap Hery.

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, perpindahan ibu kota Negara ini menjadi perhatian Ombudsman RI terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasos maupun fasumnya.

"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," ujar Hery. 

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri, BI Cirebon Libatkan Ulama, Kepala BI: Tokoh Agama Diharap Jadi Pencerah

Sementara itu, Ketua Banleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Jakarta pasca tidak menjadi ibu kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki kota maupun provinsi lain baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan. Salah satunya adalah sistem aglomerasi di mana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya. 

"Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri karena tetap butuh support dari wilayah sekitar," ujar Supratman.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x