KABARCIREBON - PJ Bupati Majalengka mengancam menarik sepeda motor dinas Kepala Desa yang baru diberikan pada akhir Februari 2024 kepada seluruh kepala desa di Kabuaten Majalengka, jika sepeda motor dipergunakan untuk jalan – jalan atau di luar keperluan dinas dan silaturahmi dengan warga desanya.
Pj Bupati Dedi Supandi juga melarang kendaraan dinas yang dipegang para pejabat di Pemda Majalengka untuk mudik atau berjalan – jalan disaat lebaran Idul Fitri. Mobil dinas hanya diperbolehkan untuk aktifitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut disampaikan Dedi Supandi, Rabu (3/4/2024) usai acara gelar pasukan di halaman Mapolres Majalengka.
“Sepeda motor NMax yang diberikan kepada seluruh kepala desa hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas, bersilaturahmi dengan warga. Nmax tidak diperbolehkan untuk mudik dan jalan – jalan, titik. Kalau dipake diluar itu akan ditarik,” tegas Pj Bupati Dedi.
Para Pejabat Pemda Majalengka yang berniat mudik atau berjalan – jalan ke luar kota saat lebaran harus menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas harus tetap berada di Majalengka.
Pengamanan Lebaran
Baca Juga: SMK Muhammadiyah Lemahabang Kabupaten Cirebon Bagi-bagi Ratusan Takjil
Sementara itu untuk Pengamanan arus mudik dan lebaran sedikitnya diterjunkan 490 personil gabungan yang disiagakan di Pos Pelayanan dan pengamanan mudik lebaran. Personil pengamanan terdiri dari kepolisian, TNI, Petugas Kesehatan dan Dinas Pehubungan, damkar serta BPBD dan Sat Pol PP .
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto, para petugas akan melakukan rekayasa lalulintas jika terjadi kepadatan lalulintas di ruas Tol Cipali, mulai penerapan sistem contra flow juga sistem one way.