KABARCIREBON - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan paksa terhadap pejabat eselon II, Irfan Nur Alam dalam kasus Pasar Cigasong Majalengka. Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi dalam waktu dekat bakal menunjuk Plt Kepala BKPSDM Majalengka yang sebelumnya dijabat Irfan Nur Alam.
Penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM agar pelayanan di kantor tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh terjadi kevakuman kerja di kantor pelayanan kepegawaian tersebut karena menyangkut pelayanan publik.
“Ini akan segera diisi secepatnya, siang ini pula segera ditunjuk pelaksana tugas, pelayanan harus tetap berjalan,” ungkap Dedi Supandi.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam yang menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bandung.
“Yang pasti saya prihatin dengan kejadian ini. Pelayanan di BKPSDM harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak boleh ada kekosongan di sana, saya akan segera menunjuk pelaksana tugas,” ungkap Dedi.
Sementara itu, suasana di ruang tunggu pelayanan Kantor BKPSDM yang biasanya ditempati sejumlah pegawai untuk melayani setiap tamu yang datang pada Rabu 27 Maret 2024 nampak sepi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Menyerahkan Diri ke Polisi
Kursi yang berderet dan biasa ditempati pegawai nampak kosong tidak ada seorang pun pegawai yang duduk untuk memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.
Hanya di area parkir nampak kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua terparkir di halaman kantor. Pegawai di BKPSDM tidak ada seorangpun yang keluar saat sejumlah wartawan datang.