Kejati Tahan Irfan Nur Alam di Kasus Pasar Cigasong, Pj Bupati Majalengka Tunjuk Plt Kepala BKPSDM

- 27 Maret 2024, 23:01 WIB
Suasana di kantor BKPSDM Majalengka setelah Irfan Nur Alam ditahan Kejati Jabar.*
Suasana di kantor BKPSDM Majalengka setelah Irfan Nur Alam ditahan Kejati Jabar.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

Diketahui, Kepala BKPDSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: 31 Tukang Bangunan Binaan ITP Cirebon Terima Sertifikasi Kompentensi

Irfan Nur Alam telah ditahan di Rumah tahanan Kebon Waru Bandung sejak Selasa sore.

Kasus Posisi

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada TA. 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Baca Juga: Agus Mulyadi Disebut akan Maju di Pilwalkot Cirebon, Pengamat: Dilihat dari Kinerja Positifnya

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x