Informasi Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024: Mulai Syarat Pasangan Perseorangan-Sengketa Hasil Pemilihan

- 16 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

KABARCIREBON - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) yang dilaksanakan serentak pada 2024 ini akan diikuti 37 Provinsi, serta sebanyak 308 Kabupaten / kota di tanah air. Untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini digelar pada 27 November 2024.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam peluncuran tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta belum lama ini.

Hasyim Asy'ari mengunkapkan, pada proses penyelenggaraan pemilu pihaknya menekankan harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku selain mematuhi kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Mau Jadi Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar? Daftar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ini Batas Waktunya

"Dalam pelaksanaan Pilkada Serentk 2024 ini akan diikuti 37 provins serta 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkda tahun ini rencananya diselenggrakan pada 27 November 2024," ungkap Hasyim.

Pihaknya juga memberikan himbauannya kepada semua pihak penyelenggara pemilu untuk menjalankaan tugasnya dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Kepada seluruh penyelenggara pemilu KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mari kita tuntaskan tugas dan amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuasai Jalannya Pertandingan, Timnas U-23 Tertinggal Sementara 1-0 dari Qatar

Berikut Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x