Informasi Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024: Mulai Syarat Pasangan Perseorangan-Sengketa Hasil Pemilihan

- 16 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan 9.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah