Mau Jadi Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar? Daftar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ini Batas Waktunya

- 15 April 2024, 23:45 WIB
Ingin Jadi Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar? Buruan Daftar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ini Batas Waktunya
Ingin Jadi Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar? Buruan Daftar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Ini Batas Waktunya /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Ingin mencalonkan diri jadi bupati atau wakil bupati Cirebon atau Gubernur Jawa Barat? Inilah waktunya. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon membuka pendaftaran tersebut.

Pendaftaran calon bupati Cirebon dan Gubernur Jabar terbuka untuk umum. Dibuka sejak tanggal 2 April hingga 20 April 2024. Tidak hanya internal partai namun juga eksternal.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Senin, 15 April 2024, sudah banyak tokoh yang mengambil formulir pendaftaran. Di antaranya, akademisi Sopidi, advokat dan politisi Supirman alias Tong Eng, politisi Yoga Setiawan, Ajat Sudrajat, Bupati Imron dan sejumlah tokoh lainnya.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Kuningan Didesak Percepat Pembersihan Material Tanah Longsor

Bendahara DPC PDI Perjuangan, Rudiyana membenarkan nama-nama tersebut sudah mengambil formulir. Namun, yang sudah menyerahkan formulir pendaftaran sebagai tanda keseriusan daftar sebagai calon bupati baru Bupati Imron.

"Kalau Ibu Wabup, Ibu Ayu, saya belum monitor. Saya tidak tahu, beliau sudah ambil formulir atau belum," tutur Rudiyana.

Dijelaskan, batas akhir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan hingga 20 April 2024. Setelah itu, DPC PDI Perjuangan akan menyerahkan nama-nama yang sudah daftar ke DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Baca Juga: Kuasai Jalannya Pertandingan, Timnas U-23 Tertinggal Sementara 1-0 dari Qatar

Informasi yang peroleh Kabar Cirebon, pendaftaran calon bupati, wakil bupati Cirebon dan Gubernur Jabar juga bisa dilakukan melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Berdasarkan jadwal, tanggal 21-17 April 2024, pendaftar akan menjalani fit and proper test, pendalaman, dan verifikasi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x