Sidang Praperadilan Kepala BKPSDM Majalengka Ditunda Pekan Depan. Kuasa Hukum INA : Prof Yusril Turun Tangan

- 16 April 2024, 17:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra yang jadi penasehat hukum Irfan Nur Alam dan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang sebut 7 jaksa disiapkan lawan di Praperadilan
Yusril Ihza Mahendra yang jadi penasehat hukum Irfan Nur Alam dan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang sebut 7 jaksa disiapkan lawan di Praperadilan /kolase

KABARCIREBON-Sidang Praperdilan penetapan tersangka Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam (INA), ditunda pelaksanaanya menjadi Selasa 24 April 2024 mendatang. Padahal semestinya pelaksanaan sidang hari ini, Selasa 16 April 2024. Penundaan ini dilakukan karena Jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, selaku termohon berhalangan hadir. 

Sidang praperadilan sendiri digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl LL RE Martadinata Kota Bandung. Dihadiri langsung oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi.

Pada kesempatan itu yang bertindak menjadi Hakim di PN Negeri Bandung M Syarif. Ia membuka persidangan pada sekitar pukul 11 .30 atau mundur sekitar satu sengah jam dari yang dijadwalkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Cirebon Belum Ambil Formulir Pendaftaran di DPC PDIP, Rudiyana: Mungkin Nanti

"Persidangan ditunda Selasa 23 April 2024 nanti, karena hari ini termohon berhalangan hadir,"kata Hakim M Syarif saat membacakan keputusannya di kantor PN setempat.

Menanggapi itu, usai sidang kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi menyayangkan ketidak hadirkan pihak termohon Kejati Jabar dipersidangan praperadilan.

Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka dan diatur dalam konstitusi. Ia berharap ketidakhadiran dan penundaan sidang itu tidak memberikan ruang atau waktu untuk menghambat, hingga sampai proses dilmpahkannya perkara, karena proses ini sebetulnya bisa cepat.

Baca Juga: Didorong Nyalon Bupati Cirebon, Nuruzzaman: Kalau Itu Perintah Kiai, Saya Pantang Menolak

"Kami harapkan Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan sesuai komitmen apa yang telah dikatakan hakim," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu Adria yang merupakan tim hukum Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, untuk materi praperadilan belum bisa diungkapkan secara gamblang namun menurutnya sedikit bocoran bahwa guguatan ini terkait penetapan tersangka.

Pada gugatan disebutkan bahwa pihaknya menemukan ada hal hal yang tidak sesuai dengan prosedur, makanya pihaknya melakukan praperadilan, namun untuk lebih lengkapnya nanti ada dimateri gugatan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Gunung Kidul, Cicipi Sate Teras Biru dan Sate Pak Buko

Jika memang akan digelar sidangnya pekan depan, kata dia, Prof Yusril Ihza ada waktu senggang setelah sidang di MK. Karena saat ini beliau masih mengikuti sidang yang saat ini masuk dalam tahap kesimpulan. "Sidang MK diperkirakan akan selesai pekan ini. Insha Allah beliau hadir,"katanya.

Adria pun berharap, agar persidangan bisa segera dimulai pekan depan, jangan sampai ada kesan mengulur ulur waktu.  

"Jangan mengundur ngundur dengan itikad tidak baik, kalau memang kondisinya siap, ya hadirlah karena dalam persidangan ini kami mengundang secara formal melalui pengadilan," ujarnya. 

Baca Juga: H+5 Lebaran, 9005 Pelanggan Gunakan Kereta Api

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar soal ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan tersebut, menegaskan bahwa jaksa akan hadir, namun sekarang sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan ke pengadilan disidang praperadilan.

"Jadi kami tidak ada maksud mengundur undur, yang jelas sedang mempersiapkan bukti bukti yang akan diajukan di praperadilan nanti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi melalui teleponnya.

lSeperti diberitakan sebelumnya kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, atau terpaut empat hari setelah jadi tersangka, anak mantan bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut langsung ditahan oleh aparat Kejati Jabar. 

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2024

Atas penahanan tersebut, INA melawan dengan menunjuk pakar hukum Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Jaksa pun siap meladeni praperadilan itu dengan menyiapkan 7 orang jaksa, hanya saja pas waktu sidang tidak hadir. ***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah