Yuto juga memaparkan bahwa bagi calhaj yang meninggal atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat berangkat haji, ada opsi pelimpahan. Namun, syaratnya adalah mahrom, seperti suami-istri, kakak-adik, atau orang tua-anak.
"Ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. Pelimpahan itu harus melalui proses biometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama," ungkapnya.
Ia menekankan, usia minimal untuk mendaftar calhaj adalah 12 tahun, sedangkan untuk keberangkatan minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Namun, calhaj lansia diberi prioritas dan dapat berangkat bahkan pada usia 80 tahun, asalkan mendaftar saat usia 75 tahun.
"Calhaj lansia prioritas adalah mereka yang dapat langsung berangkat pada usia 80 tahun setelah mendaftar pada usia 75 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Bisa Bantu Pemerintah, Bupati Imron Respon Positif Database Karang Taruna Kabupaten Cirebon
Yuto menambahkan, lansia yang mendaftar haji namun meninggal sebelum waktunya juga mendapatkan tiga keuntungan. Yakni mendapat pahala haji karena niat ibadah, pengembalian uang penuh kepada ahli waris dan tidak perlu mengalami lelah perjalanan.(Ismail/KC).***