KABARCIREBON - Perusahaan pembangkit listrik Cirebon Power, mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Cirebon, yang berhasil meringkus sindikat pencurian besi tower milik PLTU Cirebon.
Para pelaku diduga melakukan tindakan pencurian terhadap besi tiang Vangnet, yang merupakan besi pengaman kabel yang melintang diatas jalur Tol Palimanan Kanci (Palikanci) Cirebon.
Selain itu, para pelaku juga melakukan pencurian besi tiang Vangnet, yang dugunakan untuk mengamankan kabel yang melintasi jalur kereta api, yang melintasi dibawahnya.
Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan mengatakan, aksi pencurian tersebut bukan hanya merugikan perusahaan saja, namun membahayakan masyarakat.
Terutama yang sedang melintas menggunakan kereta api di jalur kanci dan Tol Palimanan Kanci.
"Aksi pencurian ini membahayakan masyarakat dan mengancam kelancaran jalur transportasi nasional yaitu Tol Palikanci dan jalur kereta api Jawa," katanya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Ratusan Peserta di Lingkungan Kemenag RI Ikuti Rakor Kehumasan
Dirinya mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon, yang berhasil menangkap para pelaku pencurian dan diharapkan, aksi serupa tidak kembali terjadi, karena sangat membahayakan warga.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon dan semoga kejadian serupa tidak kembali terulang," harap Yuda.
Sebelumnya, Polresta Cirebon berhasil meringkus sebanyak empat pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan, yang melakukan pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon.
Baca Juga: Maju di Pilkada, Wawan Purwandi ingin 'Berbenah Indramayu'
Aksi pencurian dilakukan pelaku berbeda dengan lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial M, melakukan pencurian tiang vanget di perlintasan kereta api di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Cirebon.
M, beraksi dengan enam rekannya, untuk mencuri tiang vangnet dengan memotong besi siku tiang tower tersebut, menggunakan alat las blender.
Hasil aksi kejahatan tersebut, kemudian dijual kepada S alias Gondrong, yang juga sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pelaku M mencuri besi dengan berat 400 kg. Besi tersebut dijual kepada penadah dengan harag Rp4.500/kg.
"Total hasil curian tersebut, dijual seharga Rp. 4juta dan dibagi dengan 7 orang. Tersangka mendapat bagian RP550 ribu," kata Sumarni.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang tower vanget ditiga lokasi yang berbeda, yaitu tower 3 dan tower 4 di Desa Kanci, tower 10 dan 11 di Desa Kanci serta tower 11 dan 12 di Desa Buntet.
Baca Juga: LSF Sosialisasikan Layanan Penyensoran Film kepada Komunitas Perfilman
Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu SL alias Gondrong, yang juga sudah berhasil ditangkap oleh petugas.
Sumarni menuturkan, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa potongan besi tiang vanget, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong dan sebuah kendaraan pickup.
"Kerugian yang diderita akibat dari peristiwa pencurian ini, mencapai Rp 5 Miliar," pungkasnya. (Ril/Supra/KC).***