Sudarminto menambahkan, LKPD Pemda Majalengka yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
"Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari," pintanya.
Baca Juga: Atlet Jujitsu Kota Cirebon Ikuti Grand Prix Internasional di Thailand
Pj. Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa prestasi ini menunjukkan konsistensi Kabupaten Majalengka dalam mempertahankan penghargaan WTP.
"Kiranya prestasi ini dapat terus dipertahankan dengan tetap disiplin dalam setiap proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan setiap kegiatan/program," kata Dedi.
Dedi berharap, prestasi yang diraih ini akan menjadi pemacu dan pemicu seluruh ASN di Majalengka untuk bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Kunjungi Ponpes Daarul Mujahid
"Opini WTP ini merupakan bukti kuatnya komitmen para Kepala OPD untuk menyajikan laporan keuangan sesuai kaidah dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Modal dasar untuk meraih Opini WTP ini adalah kerjasama, koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi antara seluruh jajaran OPD," tutur Dedi.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dr. H. Lalan Soeherlan S, M.Si, menambahkan bahwa prestasi ini menandakan Kabupaten Majalengka telah meraih opini WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi, sinergitas, dan kerja keras semua pihak dalam melaksanakan regulasi pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan. "Ini juga menjadi bukti dari komitmen Pemkab Majalengka dalam menjaga dan mengelola keuangan dengan baik," paparnya.