Di Tengah Desakan Cuti, Yayan Olly Pasang Badan Bela Sekda Kuningan: Janganlah Ganggu Pak Dian

- 4 Juni 2024, 06:30 WIB
Ketua IMIK, Yayan Olly.
Ketua IMIK, Yayan Olly. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Serangan bertubi-tubi mengarah kepada H. Dian Rachmat Yanuar yang dikabarkan akan mencalonkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan. Sedangkan baligo atau pun spanduk bergambarkan ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (DP Korpri) tersebut pun telah bertebaran dimana-mana.

Tuntutan mundur atau melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) demi menjaga netralitas tersebut karena hingga saat ini, H. Dian Rachmat Yanuar masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sekaligus memikul jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang akan habis masa jabatannya pada awal tahun 2025 mendatang.

Di tengah kondisi tersebut, Ketua Ikatan Motor Independent Kuningan (IMIK), Yayan Yanto atau dikenal dengan nama Yayan Olly memilih pasang badan membela sosok birokrat yang memiliki pemikiran brilian sekaligus matang dalam tindakannya karena digodong di organisasi-organisasi elit. "Selaku orang terdekatnya, saya ingin meluruskan bahwa Pak Sekda itu tahu sekaligus hormat pada aturan," ujar Yayan Olly ketika menghubungi via whatsapp (WA), Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

Namun perlu dipahami, bahwa H. Dian Rachmat Yanuar itu banyak didorong oleh masyarakat umum dari berbagai lapisan dan desa sehingga banyak bertebaran baliho atau spanduk tetapi hal itu murni inisiatif mereka. Jadi, adanya beberapa pihak yang meminta supaya mundur atau pun cuti, untuk sementara ini, salah besar.

Pertimbangan secara pribadinya, hingga sekarang, Sekda Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar belum sekali pun menyatakan sikap akan mencalonkan bupati pada pelaksanaan Pilkada Kuningan tanggal 27 November 2024 mendatang. Dengan demikian, aturan dan mekanisme baik personal atau kedinasan, tidak melanggar.

"Kalau Pak Diannya sudah menyatakan sikap akan bertarung di Pilkada, mungkin sudah menjadi keharusan cuti sesuai aturan tapi faktanya, sampai saat ini belum melakukan hal tersebut," tuturnya.

Baca Juga: SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

Menurutnya, semua sudah jelas karena dalam permasalahan ini dilandasi dengan peraturan perundang-undangan tentang ASN dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). ASN yang harus mengambil cuti ketika sudah daftar dan disahkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, bukan partai politik (Parpol).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah